Silat Hulu – Polsek Silat Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan sosialisasi, petugas mengajak masyarakat untuk katakan tidak pada pungli. Minggu, 28/4/2025
Dengan membawa spanduk bertuliskan "STOP PUNGLI", petugas menyampaikan bahwa pungli merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat, berupa penjara hingga 20 tahun serta denda besar. Masyarakat diminta untuk berani menolak dan melaporkan setiap praktik pungli yang ditemui.
Kapolsek Silat Hulu mengimbau, "Jika melihat atau mengalami pungli, segera laporkan! Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dan bebas pungli."
Polsek Silat Hulu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan tegas demi menjaga integritas pelayanan publik.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak