Silat Hulu – Polsek Silat Hulu menegaskan larangan keras terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam sosialisasi kepada masyarakat, petugas mengingatkan bahwa PETI merusak lingkungan, memicu bencana banjir, dan tanah longsor. Minggu, 28/4/2025
Pelaku PETI diancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolsek Silat Hulu mengingatkan, "Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masa depan kita. Mari hentikan PETI demi kebaikan bersama."
Polsek Silat Hulu berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan terus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak