Silat Hulu — Polsek Silat Hulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam kegiatan ini, petugas kepolisian membentangkan spanduk berisi imbauan keras agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan, menyebabkan banjir, dan tanah longsor.
Dalam spanduk tersebut disebutkan, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak