Piket Jaga Polsek Mentebah rutin melakukan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada di Mapolsek Mentebah guna memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik mengantisipasi terjadinya potensi Bahaya, Senin 23/10/2023.
Perkantoran sebagai salah satu tempat kerja tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Petugas yang ada di dalamnya.
Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto menjelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama musibah bahaya kebakaran, baik yang disebabkan karena konsleting arus listrik maupun karena kelalaian sering terjadi diberbagai daerah, baik yang menimpa gedung perkantoran milik pemerintah, swasta, maupun perumahan penduduk.
"Maka untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran tersebut, sebelum datangnya pertolongan dari petugas pemadam kebakaran, sebagai tindakan pertama kita berusaha memadamkannya dengan Alat Pemadam Api Ringan tersebut, untuk itu kita memasang alat pemadam api ini di Kantor Polsek ini, terangnya.
Lebih jelas Kapolsek juga menegaskan bahwa “Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak