Polres Kapuas Hulu – Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat desa Karya mandiri akan dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Hulu Gurung. Anggota Polsek Hulu Gurung melaksanakan Sosialisasi dengan membentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.
Kapolsek Hulu Gurung IPTU FEBRI PARDIANSAH menyatakan, PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan merusak ekosistem sungai menuturkan, “saya berkampanye melarang peti ini bertujuan agar masyarakat tidak membuka pertambangan Emas Tanpa Ijin yang dapat menimbulkan dampak buruk serta kerusakan lingkungan ” .
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).
“Saya berharap, agar masyarakat dapat beralih mata pencahariannya dari bekerja menambang emas tanpa ijin dengan bekerja bercocok tanam, berternak dan berdagang” ucapnya.
Kapolsek Hulu Gurung IPTU FEBRI PARDIANSAH menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sanksi hukuman.
Ditambahkan oleh Kapolsek “Kami juga melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor” sambungnya.
Kapolsek Hulu Gurung IPTU FEBRI PARDIANSAH melanjutkan “ Kampanye larangan giat PETI ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Hulu Gurung sebagai bentuk kepedulian polsek Hulu Gurung dalam menanggulangi dampak dari PETI “pungkasnya.
Oleh : ‘RJO
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak