Tribratanews.polri.go.id. kapuas hulu-Kecamatan Mentebah,Bhabin Polsek Mentebah Bripda Angga mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak /3/ IX / 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.Minggu(25/10/2020) kepada warga yang bermukim dikomplek pasar Mentebah.
Ipda Eko Susilo,SE menjelaskan di dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.
Dan meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.
Kapolsek Mentebah juga menyatakan di dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Selanjutnya Kapolsek menyebutkan bahwa dirinya dan anggotanya terus akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut sebagaimana perintah pimpinan.tuturnya.
Penulis C. Asong
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.