
Tribaratanews.polri.go.id, Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu – Personil Polsek Putussibau Utara lakukan pemasangan baner / baliho tentang Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/02/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Kewajiban, Larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Simpang Dusun Mupa, Pala Pulau, Putussibau Utara, Selasa (18/7/2018).
Disampaikan Kapolsek Putussibau Utara Ipda Bambang mengatakan, pemasangan himbauan tentang Larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdasarkan Maklumat Kapolda Kalbar tersebut kita pasang agar diketahui masyarakat umum, untuk bisa sama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan, Ujar Kapolsek
Isi dari maklumat Kapolda Kalbar Antara lain, Setiap warga Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran / pembakaran.
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat Dapat merusak syaraf otak, Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, Mengganggu aktifitas belajar anak disekolah, Menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, Menghambat transportasi penerbangan, lalulintas darat dan laut, Menghambat pertumbuhan ekonomi
Selain merusak lingkungan Pembakaran lahan juga dapat diancam hukuman penjara 10 tahun, dan denda 10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan, UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Dihimbau bagi setiap warga yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainya, akhir dari isi maklumat Kapolda Kalbar.
Penulis : Herry Ardianto
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak