
Tribaratanews.polri.go.id, Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu – Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Brigadir Gede selesaikan perkara pencurian dengan terlapor anak dibawah umur, kejadian terjadi didesa Jangkang, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Desa Jangkang , Minggu (15/7/2018) Pukul 00.00 WIB.
Disampaikan Kapolsek Putussibau Utara melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Gede mengatakan, bahwa benar telah terjadi perkara pencurian dengan terlapor anak dibawah umur dan pelapor/korban PJ (38 tahun) , dan terhadap perkara telah diselesaikan secara Problem solving, ujar Gede.
Terlapor melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumah, kemudian melewati fentilasi atas rumah pelapor dan masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel kunci slot gembok kamar.
Barang-barang yang diambil adalah perlengkapan rumah dan barang-barang berharga lainya dengan kerugian sekitar dua ratus ribu rupiah.
Perkara pun dapat diselesaikan secara kekeluargaan / problem solving mengingat terlapor dengan pelapor masih mempunyai hubungan keluarga, imbuhnya.
Penulis : Herry Ardianto
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak