SAT RESKRIM POLRES KAPUAS HULU UNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL
Kasus ini melibatkan seorang warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang berinisial S (34). S dituduh memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal. Tindakan ini berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun, sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang individu untuk menempatkan PMI secara ilegal.
Kasus ini terungkap ketika polisi mengamankan enam PMI non prosedural asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang berusaha memasuki Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Kecamatan Badau. Mereka ditangkap dalam operasi kepolisian yang dilakukan setelah Polsek Badau mendapatkan informasi tentang adanya taxi (travel) yang akan mengangkut penumpang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada tanggal 26 April 2024, polisi menghentikan sebuah kendaraan Toyota Avanza merah dengan nomor polisi KB ** EH di Dusun Batu Ampar, Desa Tinting Seligi. Kendaraan tersebut dikendarai oleh E, yang juga pemilik kendaraan dan warga Badau. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan enam penumpang laki-laki yang semuanya berasal dari Lombok Timur.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keenam orang ini sebelumnya telah berhubungan dengan U, seorang agen yang menjanjikan bisa memasukkan mereka untuk bekerja di Malaysia. U meminta biaya sebesar Rp7 juta per orang untuk transportasi hingga Kapuas Hulu, yang kemudian akan diantar ke Malaysia. Keuntungan dari kegiatan ini dibagi antara U dan S.
Keenam PMI non prosedural beserta sopir dan kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.