Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Polsek Putussibau Utara Pasang Baner Maklumat Kapolda Kalbar Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan



Putussibau, 7 Agustus 2025 – Dalam upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Polsek Putussibau Utara melaksanakan kegiatan pemasangan baner maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor: 1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi, pukul 08.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara IPTU JAUHARI bersama seluruh anggota.


Maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 667/BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla. Dalam maklumatnya, Kapolda Kalbar menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran hutan, lahan, dan kebun selama masa siaga darurat.


Isi maklumat mencantumkan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup dan denda mencapai lima miliar rupiah. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya kebakaran kepada pihak kepolisian atau instansi terkait seperti TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla.


Tiga titik lokasi strategis dipilih sebagai tempat pemasangan baner sosialisasi, yaitu:


Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hulu, Kec. Putussibau Utara,


Jalan Lintas Utara Desa Sibau Hilir, Kec. Putussibau Utara,


Jalan Lintas Utara (Simpang Mupa) Desa Pala Pulau, Kec. Putussibau Utara.


Kegiatan pemasangan selesai sekitar pukul 09.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar.


Kapolsek IPTU JAUHARI menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. “Kami berharap, dengan adanya maklumat ini, masyarakat semakin memahami bahwa tindakan pembakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.


Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah Karhutla demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget