Putussibau Selatan – Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Putussibau Selatan melaksanakan kegiatan pemasangan baner Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: 1/V/2025, pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan bersama personelnya. Baner maklumat tersebut berisi himbauan dan sanksi hukum terhadap pembakaran hutan, lahan, dan kebun, sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 667/BPBD/2025 tertanggal 17 April 2025, tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap.
Dalam maklumatnya, Kapolda Kalbar menegaskan larangan keras kepada seluruh masyarakat serta pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan di sekitarnya, guna penanganan yang cepat dan tepat.
Adapun lokasi pemasangan baner dilakukan di tiga titik strategis di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan, yaitu:
Jalan Lintas Timur Desa Melapi
Jalan Lintas Timur Desa Sayut
Jalan Lintas Timur Desa Suka Maju
Pemasangan baner selesai dilaksanakan pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polsek Putussibau Selatan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, serta memahami adanya sanksi hukum yang mengikat.
Kapolsek Putussibau Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya preventif mencegah bencana asap di wilayah Kalimantan Barat.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak