Dalam upaya Mencegah praktik penambangan emas dan mineral secara ilegal, Polsek Seberuang Polres Kapuas Hulu, gencar melakukan himbauan dan penertiban kepada warga masyarakat. Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Seberuang di Kecamatan Seberuang, pada KAMIS, 01/05/ 2025.
Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Selain itu, dengan adanya himbauan ini diharapkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal dapat dicegah.
Kapolsek Seberuang AKP Dayan, menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI ini dilaksanakan dengan sasaran para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah Seberuang.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat agar Tidak melakukan aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin dikarenakan kegiatan pekerjaan ini berdampak pada rusaknya lingkungan," ujarnya.
Kapolsek Seberuang AKP Dayan melalui Personilnya menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.
Penulis : KT
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak