Putussibau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Kampung Baru, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, SH menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk melakukan observasi dan monitoring secara intensif di sekitar Dusun Kampung Baru.
Hasil dari kegiatan tersebut membuahkan hasil, di mana sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan ES. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok merek La Ice warna biru, yang disimpan oleh pelaku dan ditunjukkan secara koperatif kepada petugas. ES mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Pontianak dan akan menggunakannya sendiri sebagai “doping” untuk bekerja.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok La Ice warna biru, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kapuas Hulu mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak