Silat Hulu – Polsek Silat Hulu terus gencar melakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan bahwa PETI dapat merusak lingkungan, memicu bencana banjir dan tanah longsor.
Pelaku tambang ilegal diancam pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.