Silat Hulu, Minggu 4 Mei 2025 — Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam, Polsek Silat Hulu kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi, kali ini terkait larangan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Anggota Polsek Silat Hulu terlihat aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan membawa spanduk imbauan yang bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin”. Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa kegiatan PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan tanah longsor. Selain itu, ditegaskan pula ancaman pidana bagi pelaku berupa hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 miliar.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polsek Silat Hulu dalam menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolsek Silat Hulu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas PETI demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami berharap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dengan tidak melakukan atau membiarkan pertambangan ilegal. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak