Silat Hulu, 8 Mei 2025 – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam, Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (8/5) dan dipimpin langsung oleh personel Polsek Silat Hulu dengan pendekatan humanis dan edukatif.
Melalui spanduk yang dibentangkan bersama warga, Polsek Silat Hulu mengajak masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, menyebabkan banjir, dan tanah longsor. Selain itu, disampaikan pula ancaman pidana bagi pelaku PETI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.
“Kami ingin masyarakat memahami dampak jangka panjang dari pertambangan tanpa izin, baik bagi lingkungan maupun keselamatan mereka sendiri. Upaya pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar salah satu personel Polsek yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian ini diharapkan dapat menekan angka PETI di wilayah Silat Hulu dan sekitarnya.
Polsek Silat Hulu terus berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak