Silat Hulu – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam, Polsek Silat Hulu kembali menggelar kegiatan sosialisasi tentang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kepada masyarakat setempat pada Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis, di mana personel kepolisian menyampaikan informasi secara langsung kepada warga terkait dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal. Salah satu yang disampaikan adalah risiko kerusakan lingkungan, banjir, hingga tanah longsor yang bisa mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Kapolsek Silat Hulu melalui personelnya menekankan bahwa kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi mengajak masyarakat untuk peduli dan menjaga lingkungan demi generasi yang akan datang,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Warga yang menerima sosialisasi pun menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap ada solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan agar masyarakat tidak tergoda melakukan PETI demi kebutuhan hidup.
Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, Polsek Silat Hulu menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dengan cara yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak