Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

POLSEK SILAT HULU GELAR SOSIALISASI BAHAYA PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)






Kapuas Hulu – Dalam upaya menekan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, Polsek Silat Hulu kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Jumat (2/5).


Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu bersama masyarakat menyuarakan penolakan terhadap praktik PETI dengan membentangkan spanduk berisi himbauan dan ancaman pidana bagi pelaku PETI. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor.


Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Kapolsek Silat Hulu melalui personel Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan kegiatan PETI. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang dapat merusak masa depan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang," ujarnya.


Masyarakat yang ditemui menyatakan dukungan terhadap langkah Polsek Silat Hulu dan berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku PETI dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget