Silat Hulu, 6 Mei 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menggelar sosialisasi bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara langsung kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu bersama tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan imbauan secara humanis dengan membawa spanduk bertuliskan peringatan keras terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan.
“PETI bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi kita. Kami ingin masyarakat sadar bahwa kerusakan hutan dan risiko banjir serta tanah longsor sangat besar akibat kegiatan ilegal ini,” ujar salah satu anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam sosialisasi.
Spanduk yang ditampilkan memuat ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku PETI, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Masyarakat pun menyambut baik pendekatan persuasif yang dilakukan oleh kepolisian. “Kami merasa dihargai dan diajak berdialog, bukan hanya diberi peringatan. Ini penting agar kami bisa ikut menjaga lingkungan,” ungkap seorang warga yang hadir.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Silat Hulu dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan keamanan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah hukum mereka.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak