Kapuas Hulu, Kamis 15 Mei 2025 – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam, Polsek Silat Hulu melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum pertambangan tanpa izin (Peti).
Kegiatan ini dilakukan secara humanis oleh personel Polsek Silat Hulu, seperti yang tampak dalam dokumentasi di mana seorang anggota polisi bersama warga memegang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin”. Sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, hingga tanah longsor yang membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Kapolsek Silat Hulu melalui anggotanya menyampaikan bahwa pelaku pertambangan ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 100 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Melalui pendekatan langsung seperti ini, kami harap masyarakat lebih sadar akan dampak buruk dari PETI. Kami tidak ingin hanya melakukan penindakan, tapi juga mengedukasi,” ujar anggota Polsek yang terlibat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Silat Hulu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak