Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Polsek Jongkong Gelar Sosialisasi dan Pemasangan Tanda Larangan Peredaran Minol Ilegal di Desa Temenang




Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol ilegal (minol), Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan tanda peringatan/larangan peredaran minol ilegal di wilayah Desa Nanga Temenang, Kecamatan Jongkong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Mei 2025 mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB, bertepatan dengan acara hiburan orgen tunggal yang diadakan di rumah salah satu warga dan diprediksi dihadiri oleh banyak masyarakat.


Kapolsek Jongkong, Iptu Engki Hariani, SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan minol ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama di tengah kegiatan masyarakat berskala besar. 

Sosialisasi ini dilandasi oleh kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh masyarakat, dan kepala desa yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 00/189/K.JKG/TIBUM tertanggal 23 April 2025, serta diperkuat dengan Surat Edaran Nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang Pencegahan Dini dan Pengendalian Peredaran Minol di wilayah Kecamatan Jongkong.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Nanga Temenang, Sdr. Roni Martino beserta perangkat desa, Kanit Reskrim Polsek Jongkong Bripka Yulius R, Bhabinkamtibmas Desa Nanga Temenang Briptu Tarmizi, SH, anggota Polsek Briptu M. Taufiq A., serta perwakilan Pol PP Kecamatan Jongkong, Sdr. Ansah. Kehadiran unsur lintas sektoral ini menunjukkan keseriusan dan sinergitas dalam menangani permasalahan sosial yang dapat berdampak pada stabilitas lingkungan masyarakat.


Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minol ilegal, terutama bagi anak-anak dan remaja. Berdasarkan keluhan dari tokoh masyarakat, diketahui bahwa minol ilegal bahkan sudah dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, yang tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda, serta menurunkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara umum.


Polsek Jongkong menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pengendalian peredaran minol ilegal ini akan terus berlanjut secara berkala. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Jongkong. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan berarti dari pihak manapun.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget