Polres Kapuas hulu-polsek Putussibau Selatan, Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas hulu, Jumat (16/05/2025)
Dalam rangka menindak lanjuti terkait fenomena maraknya Penambangan tanpa ijin (PETI) yang yang terjadi diwilayah Kabupaten Kapuas hulu Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan memberikan himbauan kepada warga binaannya untuk tidak ikut serta dalam hal penambangan ilegal tersebut,hinbauan seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas ini akan terus dilakukan demi mengedukasi masyarakat khususnya warga kecamatan Putussibau Selatan agar tidak ikut serta atau menjadi pelaku dalam hal penambangan ilegal yang sedang marak.
"Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) bisa menyebabkan rusaknya lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor" tegas Anggota bhabinkamtibmas
Polsek Putussibau Selatan tak henti-hentinya akan selalu mensosialisasikan dan mengkampanyekan stop pertambangan emas tanpa izin di Wilayah Kecamatan Putussibau Selatan.
Dengan Dasar :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak