Polres Kapuas hulu – Polsek Putussibau Selatan Sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada para warga masyarakat adalah sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang telah di atur dalam Undang-undang.
Kamis (1/05/2025).
Dengan menghimbau dan pembentangan spanduk ”Stop Pungutan Liar” yang dilakukan bersama masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang, baik yang memberi atau yang menerima bakal kena sangsi pidana.
Dalam kesempatan tersebut “Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan menyampaikan terhadap warga Perbuatan pungli tidak di benarkan. Praktek ini menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,”.
karena dapat merugikan semua pihak baik pemberi maupun penerima pungli sama-sama dapat dikenakan sanksi dan hukuman.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak