Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Jongkong Brigpol EDI S. melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga binaannya, Brigpol Edi S. menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Kamis (1/05/2025)
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Jongkong IPTU ENGKI HARIANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Jongkong.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak