Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

POLSEK SILAT HULU GELAR SOSIALISASI LARANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI)



Silat Hulu, 30 April 2025 – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, aparat kepolisian bersama warga membentangkan spanduk berisi peringatan keras terhadap aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan.


Spanduk tersebut mencantumkan bahaya yang ditimbulkan oleh PETI, seperti kerusakan lingkungan, bencana banjir, dan tanah longsor. Selain itu, disebutkan pula ancaman hukuman bagi pelaku PETI, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Kapolsek Silat Hulu menegaskan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindakan ilegal yang akan ditindak tegas. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” ujarnya.


Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Silat Hulu dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam di daerahnya.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget