Personil Polsek Jongkong melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin.
Kapolsek Jongkong IPTU ENGKI HARIANI menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya Selasa (15/04/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Jongkong
BRIPKA INDRA SAPIRUN menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
BRIPKA INDRA SAPIRUN menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
Dengan dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Jongkong untuk menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal,” pungkasnya.
Ditambahkan BRIPKA INDRA SAPIRUN . “Kami pun melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor, jelasnya.”
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak