Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir Brigpol M Yusuf Ramadhan melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli.




 Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir  melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di kecamatan mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepada warga binaannya, Brigpol  M Yusuf Ramadhan menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Selasa 11/03/2025)

Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hilir  IPTU YADI RUSTANDI, S. H mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hilir .

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget