Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di kecamatan mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga binaannya, Brigpol M Yusuf Ramadhan menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Selasa 11/03/2025)
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hilir IPTU YADI RUSTANDI, S. H mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hilir .
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak