Rabu, 26 Februari 2025 - Polsek Silat Hulu terus melakukan sosialisasi terkait larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam. Dalam kegiatan terbaru, anggota kepolisian bersama warga membentangkan spanduk bertuliskan "STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN" sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal.
Kapolsek Silat Hulu menegaskan bahwa PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air, tanah longsor, dan banjir. Selain itu, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti," ujar Kapolsek.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak buruk PETI dan ikut berperan dalam menjaga lingkungan serta mencegah bencana.
STOP PETI! Demi Kelestarian Alam dan Masa Depan yang Lebih Baik!
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak