Kapuas Hulu, 1 Februari 2025
– Sebuah insiden tragis terjadi di area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa
Mantan, Kec. Suhaid, Kab. Kapuas Hulu. Dua pekerja ditemukan meninggal dunia
akibat tertimpa pohon kayu yang roboh di atas Lanting Jek, tepatnya di aliran
Sungai Batang Suhaid.
Berdasarkan informasi yang diterima
dari masyarakat, kecelakaan ini pertama kali diketahui oleh pihak kepolisian
pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan
tersebut, tim dari Unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggota
Polsek Suhaid segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP sekitar pukul
16.30 WIB, petugas menemukan dua korban dalam keadaan terbaring dan terjepit
oleh reruntuhan pondok kayu yang ambruk akibat tertimpa pohon. Dengan
menggunakan peralatan khusus, petugas mengevakuasi korban dengan cara memotong kayu
yang menimpa tubuh mereka.
Setelah berhasil dievakuasi,
jenazah korban segera dibawa ke RSUD Semitau menggunakan dum truck untuk
dilakukan visum.
Korban yang diketahui berinisial RS,
seorang pelajar asal Dusun Landau Siling, Kab. Melawi, serta seorang pria yang
hanya diketahui dengan inisial K meninggal dunia di lokasi kejadian. Identitas
lengkap korban kedua masih dalam proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan awal,
pemilik Lanting Jek tempat kejadian tersebut diduga warga Desa Semitau Hilir.
Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, Kasat
Reskrim beserta anggota melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti,
selanjutnya saksi-saksi dibawa ke Polsek Semitau untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
Sebelum kejadian ini terjadi, Polres
Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid dan Polsek Semitau beserta Pihak dari
Kecamatan Suhaid, Koramil 1206-15/Suhaid, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh
Masyarakat sudah melakukan himbauan dan penindakan berupa pembongkaran serta
pembakaran Lanting dan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di
Kec. Suhaid.
Dalam penangan permasalahan PETI di
Kab. Kapuas Hulu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak penegak
hukum saja melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Hulu.
Untuk mencegah terjadinya kejadian
serupa dimasa mendatang, diharapkan untuk Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Hulu
bisa memberikan solusi dan lapangan pekerjaan bagi para pekerja PETI, karena
selain aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan juga dapat membahayakan
nyawa para pekerja.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak