Kapuas Hulu - Rabu, 2 Oktober 2024, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan
sosialisasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah
Kecamatan Empanang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Nanga Kantuk Kec.
Empanang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat,
para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang. Rapat ini digelar untuk
merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan
dan kehidupan sosial.
Dalam sambutannya, Camat Empanang, Herman Goe, S.E., menegaskan pentingnya
menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa tambang
emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku.
“Selama ini, Forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai
larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu,
rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan
PETI.” Ucapnya.
Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga, menambahkan bahwa seluruh aparat
penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini
tidak dipatuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima
keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak
sesuai aturan. Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar
yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini.
Selain itu, Danramil Empanang Serka Agung, menegaskan bahwa TNI bersama
masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas
PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia
mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam dan masyarakat untuk
melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini.
Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo, juga mendukung penghentian
PETI dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan
dengan baik.
Hasil rapat menyatakan bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka. Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak