POLRES KAPUAS HULU . Merupakan standarisasi keamanan pada sebuah gedung adanya kelengkapan antisipasi bahaya kebakaran diantaranya Alat pemadam api ringan (APAR). pada Jum'at pagi petugas jaga Mapolsek Kalis mengecek kesiapan alat tersebut agar siap digunakan setiap saat.(01/12/2023)
Kapolsek Kalis Ipda Frans Catur menjelaskan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan hanya untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
Alat apar ini sudah kami siapkan di Mako Polsek Kalis untuk mengantisipasi bahaya kebakaran mako dan kami menekankan kepada para personil untuk menjaga Mako Polsek Kalis mencegah bahaya kebakaran dengan cara mematikan AC atau listrik apabila meninggalkan Mako Polsek Kalis dan jangan membuang puntung rokok sembarangan yang masih menyala ke bak (tempat sampah) yang akan memicu timbulnya bahaya kebakaran"tegas Kapolsek.
Kebakaran yang terjadi ditempat kerja merupakan resiko yang harus diminimalkan. Sebab efeknya bakal menyebabkan kerugian yang sangat besar namun tetap saja langkah pencegahan harus dilakukan. Sebab dengan begitu proses kerja bisa terus berlangsung, tanpa perlu ada hambatan karena mengalami insiden ini."
Penulis : Humas Polsek Kalis
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak