PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH POLSEK SEBERUANG POLRES KAPUAS HULU.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU JAMALI, S.A.P., menyampaikan bahwa Polsek Seberuang Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkap 1 (Satu) kasus Narkotika pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023.
Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada Petugas, kemudian ditindaklanjuti sehingga Kapolsek Seberuang AKP DAYAN beserta Anggota mengamankan seorang lelaki berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju kearah kecamatan semitau.
Kemudian pelaku Sdr. SD dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum, hasil nya di temukan 4 (empat) Klip yang di duga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk, setelah itu terhadap barang bukti dan Sdr. SD di bawa ke Polsek Seberuang untuk di mintai keterangan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, guna diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang dan tentunya kerjasama serta informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita :
1.4 (Empat) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,10 (Satu koma Sepuluh) Gram;
2.1 (satu) Kantong klip kosong;
3.1 (satu) Buah Kotak Kardus Indomie;
4.1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam merk POLO;
5.1 (satu) Unit Hp Samsung Galaxy A04e warna biru tosca.
PASAL YANG DI SANGKAKAN.
- Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .
0Comments
Komentarlah dengan bijak