Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Bhabinkamtibmas Polsek Semitau Gencar sosialisasikan stop pungli




Bhabinkamtibmas Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di Desa Binaan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (30/12/2023) 


Kepada warga binaannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi.


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Semitau Iptu Lulu Sihombing mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Semitau. 


Penulis : Humas Polsek Semitau.

 Bhabinkamtibmas Polsek Semitau Gencar sosialisasikan stop pungli
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.