POLRES KAPUAS HULU. Bhabinkamtibmas Polsek Mentebah Bripka ANDRI F. melaksanakan patroli dan sosialisasi Saber Pungli menyambangi warganya di kecamatan mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga binaannya, Bripka ANDRI F. menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Jumat (01/12/2023).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Mentebah IPTU DIDIK RIANTO mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Mentebah.
Penulis : Polsek Mentebah
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak