Kepada warga masyarakat, Ka Spk Polsek Kalis Aipda R.A.Tambunan menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Selasa (24/10/2023).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kalis Ipda Edgidius Egi SH mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Anggotanya ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Kalis.
Penulis: Fb
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak