Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang , Bripka Andi Wibowo, Bripka Fitwan , Briptu Kurniawan Tino beserta Briptu Septiandi Deri dan Kapolsek Ipda Sipyani melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Nanga Lot dan Desa Pala Kota ,desa Tajau Mada Dan desa Jerenjang kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga Bripka Andi Wibowo, Briptu Kurniawan Tino dan BriptuSeptiandi Deri menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Senin 11/09 /2023).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang
Oleh. : deri ......
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak