Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Kanit Binmas Polsek Mentebah Menghadiri MUSDES Penyusunan RKAPDesa 2023 & DU-RKPDesa 2024.



Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Tekalong Kec.Mentebah,Kab. Kapuas Hulu, Senin (11/9/2023)


 Acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, Kanit Binmas, Ketua LPM Desa, Pendamping Desa,Bundes Desa.


Acara dipimpin dan dibuka  oleh Ketua BPD Desa Tekalong A. Rahawijaya, dalam sambutannya Rahawijaya menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran  dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." imbuhnya


Kades Tekalong Bernadus menyampaikan menyatakan Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan  untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini " harap Kepala Desa dalam sambutannya.


Selanjutnya sambutan  oleh Kapolsek Mentebah dalam hal ini diwakili oleh Bripka Ibrahim Kanit Binmas Polsek Mentebah musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana,ujarnya


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu: Dana Operasional Desa, termasuk pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Desa

,Intervensi percepatan eliminasi TBC sesuai PerPres no. 67 tahun 2021,Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa,Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa,Mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Non-Alam sesuai kewenangan Desa,Ketahanan pangan dan Hewani,Pencegahan Narkoba

i. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,Penanganan kesehatan masyarakat; Penurunan Stunting, Peningkatan Kesehatan Keluarga, dan Penanganan Wabah Penyakit.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget