Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Laksanakan Gencar Sosialisasi Larangan Peti Di Desa Binaannya




Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin, Senin (11/9/2023).


Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.


Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.


“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.



Penulis : Humas Polsek Bunut Hulu

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget