Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu BRIPKA HERI SAPUTRA melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Sungai Besar, kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga binaannya, BRIPKA HERI SAPUTRA menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Rabu (15/03/2023).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hulu IPTU DENDY ARIF SETIADY mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hulu.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak