Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Polres Kapuas Hulu Brigpol Mahadi Edma Rendra melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di Desa Tanjung Harapan, kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/3/2023)
Kepada warga binaannya, Brigpol Mahadi Edma Rendra menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi.
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Suhaid
Penulis : Irwan Lnd
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak