Polda kalbar, polres kapuas hulu-Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir Briptu Yoga mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, Rabu ( 07/12/2022 )
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir Briptu Yoga juga mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Silat Hilir baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Briptu Wayan juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar.
Penulis: Humas Polsek Silat Hilir
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak