Polres Kapuas hulu- Polsek Boyan Tanjung, Iptu Dony Kapolsek Boyan Tanjung, menegaskan pihaknya tetap akan bepegang teguh menegakkan undang-undang dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Apa pun alasanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan itu ilegal dan dilarang karena bertentangan dengan undang-undang," usai diskusi mengatasi persoalan PETI di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin (21/11/2022)
Menurut Kapolsek Boyan Tanjung Iptu Dony, sebagai penegak hukum pihaknya akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, apa pun bentuknya aktivitas ilegal di wilayah Kapuas Hulu termasuk PETI.
"Saat ini kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan yang dalam hal ini melibatkan semua pihak, sehingga kepentingan masyarakat dan pemerintah sama - sama terakomodir," jelas Kapolsek.
Terkait Diskusi penanganan PETI yang dilaksanakan di Polres Kapuas Hulu, kata Kapolsek Boyan Tanjung Iptu Dony, pihaknya hanya memfasilitasi semua pihak yang berpentingan.
"Tujuan kami agar ada solusi yang jelas, antar penambang emas, pemerintah dan masyarakat yang terkena dampaknya," tegasnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak