Polda kalbar, polres kapuas hulu-Personil Polsek Semitau Briptu Indra Wahyudi mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa semitau hulu Kecamatan semitau Kabupaten Kapuas Hulu,Jumat,(07/10/2022)
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Personil Polsek semitau Briptu Indra Wahyudi mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan semitau baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi personil juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar. ujar Briptu Indra Wahyudi.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar S.I.K.,melalui Kapolsek semitau iptu lulu Sihombing mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan semitau dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan semitau dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Semitau,” pungkas iptu Lulu Sihombing.
Penulis :Stepanus benni
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak