Polda kalbar, polres kapuas hulu-Personil Polsek Putussibau Utara Bripda Hanafi mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (31/10/2022)
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Personil Polsek Putussibau Utara Bripda Hanafi mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Putussibau Utara baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bripda Hanafi juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar S.I.K., melalui Kapolsek Putussibau Utara Iptu M.Sutikno mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Putussibau Utara dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Putussibau Utara dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Putussibau Utara,” pungkas Kapolsek Putussibau Utara Akp Rahmat Iswanto.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak