Polres Kapuas Hulu_Polsek Kalis
Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Anggota Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu, Aipda Muh. Nurrofiq memberikan himbauan kepada warga, pada hari Minggu tanggal 25 September 2022.
Anggota Polsek Kalis memberikan penjelasan tentang karhutla dan tindakan apa saja yang dikategorikan melanggar undang–undang.
Seperti membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
Selain itu, Anggota Polsek Kalis berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Kalis Iptu Jauhari mengatakan intensitas memberikan himbauan kepada masyarakat harus dipertahankan, jangan terlena dengan iklim yang berubah–ubah.
“Oleh karena itu saya tetap memerintahkan seluruh anggota polsek dan Bhabinkamtibmas untuk tidak terlena dan tetap memberikan himbauan dengan mengedukasi warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan serta menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut”,tegas Kapolsek.
Kapolsek Kalis juga menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk team satgas penanggulangan Karhutla di wilayahnya.
“Dengan menggandeng instansi-instansi terkait supaya apabila ada terjadi kebakaran hutan dan lahan akan dengan cepat dan mudah kita atasi”, tutup Anggota Polsek Kalis
Penulis : Nurrofiq.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak