Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di jalan lintas selatan desa Riam Piang, kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hulu IPDA DENDY ARIF SETIADY mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hulu.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak