Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Polsek Seberuang Brigadir Jefryy. C melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Jerenjang , kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.



Kepada warga Brigadir Jefryy. C menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Sabtu (25 /06/2022).


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang 


Oleh. : Jf. ...

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget