Kepada warga Brigadir Jefryy. C menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Sabtu (25 /06/2022).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang
Oleh. : Jf. ...
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak