Tribratanews.polri.go.id , polda kalbar, polres kapuas hulu- Anggota Polsek Kalis Aipda Ewit Parjianto memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu ( 19/03/2022 ).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Anggota Polsek Kalis Aipda Ewit Parjianto mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Kalis baik yang di lakukan oleh instansi pemerintahan maupun masyarakat di Kecamatan Kalis, selain memberikan sosialisasi juga membentangkan Spanduk Stop Pungutan Liar, Ujar Aipda Ewit Parjuanto.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Kalis IPTU A. DAENG USMAN mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Kalis dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungan wilayah hukum Kecamatan Kalis dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Kalis untuk di proses hukum sehingga membuat efek jera sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU A. DAENG USMAN.
Penulis : EWIT P.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak