Polsek Bika – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat, Polsek Bika melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang Kewajiban, Dampak, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga desa Bika Kec. Bika. Kamis (10/02/2022).
Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Dampak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan dilaksanakan oleh Bhabin Kamtibmas Polsek Bika, Brigpol Pilipus, dalam himbauannya menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan terkait UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni Pasal 108 dan Pasal 69 dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yakni dalam Pasal 108 dan Pasal 56.
“Selain melaksanakan kegiatan penyebaran brosur Kapolda Kalbar, kami juga melaksanakan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kebakaran dan juga melaksanakan himbauan langsung kepada warga agar saat membuka ladang untuk memberitahukan kepada pemerintah desa dan warga sekitarnya.” Ujar Kapolsek Bika menjelaskan, dengan harapan, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Penulis : SPY_
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak