Tribratanews.go.id - Kepolisian Sektor Mentebah rutin melaksanakan imbauan larangan aktifitas PETI di wilayah kecamatan Mentebah,Terlihat Personil Bhabinkamtibmas Polsek Mentebah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Na. Mentebah, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta membuat air sungai keruh.Rabu(22/9/21)
Menurut Brig Syarif akibat limbah dari hasil penambangan tanpa ijin, itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai,tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.ungkap Brig Syarif
Dalam giat tersebut Kapolsek Mentebah Iptu Iwan Gd mengajak seluruh warga untuk bersama-sama untuk tidak melakukan penambangan emas tanpan izin dan segera melaporkan apa bila menemukan kegiatan tersebut.terang Ipda Iwan Gd
Adanya himbauan ini warga menyambut baik karena adanya edukasi serta memberikan pemahaman akan berbahaya dampak dari kegiatan PETI tersebut.
Kapolsek Mentebah Iptu Iwan Gd melalui Kanit Binmas Bripka Agus R mengatakan dengan terus dilakukan himbauan dan sosialisasi diharapkan masyarakat bersama-sama tetap menjaga lingkungan yang tetap aman, nyaman dan sehat serta,
"Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas Illegal Mining atau PETI demi masa depan anak-anak kita nanti", tutur Bripka Agus R
By .AS
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak